HUKUM-HUKUM
AGAMA ISLAM :
Hukum-hukum
Agama Islam itu ada lima yaitu : Fardhu, Sunnah, Haram, Makruh, Mubah.
1. FARDHU
Fardhu ialah sesuatu yang diberi pahala orang
yang melakukannya dan disiksa orang yang meninggalkannya (fardhu dan wajib)
mempunyai satu makna kecuali dalam bab haji. Terdapat 2 bagian waktu yaitu :
·
Fardhu ‘Ain : ialah sesuatu yang wajib atas setiap
orang mukalaf untuk melakukannya, tidaklah kewajiban itu gugur dari orang
mukallaf yang selebihnya (yakni yang tidak melakukannya masih berdosa ).
·
Fardu Kifayah : sesuatu yang wajib melakukannya
atas orang yang muakalaf seluruhnya, tetapi sebagian dari orang mukallaf itu
tidak ada yang melakukannya, maka gugurlah kewajiban itu dari orang mukallaf
yang selebihnya ( yakni yang tidak ikut melakukannya sudah tidak berdosa ).
2. SUNNNAH
Sunnah ialah
sesuatu yang diberi pahala orag yang melakukannya dan tidak disiksa orang yang meninggalkannya ( sunnah dan mustahab mempunyai satu makna).
sesuatu yang diberi pahala orag yang melakukannya dan tidak disiksa orang yang meninggalkannya ( sunnah dan mustahab mempunyai satu makna).
3. HARAM
Haram ialah sesuatu yang diberi pahala bagi
orang yang meninggalkannya dan disiksa bagi orang yang melakukannya.
4. MAKRUH
Makruh adalah sesuatu yang diberi pahala
orang yang meninggalkannya dan tidak disiksa bagi orang yang melakukannya.
5. MUBAH
Mubah ialah sesuatu yang tidak diberi pahala orang
yang melakukannya dan tidak disiksa orang yang meninggalkannya.
KETERANGAN
:
Orang Mukallaf yaitu orang yang suda baliqh dan pula berakal
(tidak gila).
Baliqh menurut Agama Islam :
v Orang
laki – laki , jikalau sudah berumur 15 tahun atau sudah bermimpi jimak,
sekalipun baru berumur 9 tahun.
v Orang
perempuan, jikalau sudah berumur 15 tahun atau sudah haid, sekalipun masih
berumur 9 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar