Senin, 13 Januari 2014

HUKUM HUKUM AGAMA ISLAM




HUKUM-HUKUM AGAMA ISLAM :
          Hukum-hukum Agama Islam itu ada lima yaitu : Fardhu, Sunnah, Haram, Makruh, Mubah.
1.  FARDHU
Fardhu ialah sesuatu yang diberi pahala orang yang melakukannya dan disiksa orang yang meninggalkannya (fardhu dan wajib) mempunyai satu makna kecuali dalam bab haji. Terdapat 2 bagian waktu yaitu :
·         Fardhu ‘Ain : ialah sesuatu yang wajib atas setiap orang mukalaf untuk melakukannya, tidaklah kewajiban itu gugur dari orang mukallaf yang selebihnya (yakni yang tidak melakukannya masih berdosa ).
·         Fardu Kifayah : sesuatu yang wajib melakukannya atas orang yang muakalaf seluruhnya, tetapi sebagian dari orang mukallaf itu tidak ada yang melakukannya, maka gugurlah kewajiban itu dari orang mukallaf yang selebihnya ( yakni yang tidak ikut melakukannya sudah tidak berdosa ).


2.  SUNNNAH
Sunnah ialah
sesuatu yang diberi pahala orag yang melakukannya dan tidak disiksa orang yang meninggalkannya ( sunnah dan mustahab mempunyai satu makna).

3.  HARAM
Haram ialah sesuatu yang diberi pahala bagi orang yang meninggalkannya dan disiksa bagi orang yang melakukannya.

4.  MAKRUH
Makruh adalah sesuatu yang diberi pahala orang yang meninggalkannya dan tidak disiksa bagi orang yang melakukannya.

5.  MUBAH
Mubah ialah sesuatu yang tidak diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak disiksa orang yang meninggalkannya.

KETERANGAN :
Orang Mukallaf yaitu orang yang suda baliqh dan pula berakal (tidak gila).
Baliqh menurut Agama Islam :
v  Orang laki – laki , jikalau sudah berumur 15 tahun atau sudah bermimpi jimak, sekalipun baru berumur 9 tahun.
v  Orang perempuan, jikalau sudah berumur 15 tahun atau sudah haid, sekalipun masih berumur 9 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar