HUKUM-HUKUM
AGAMA ISLAM :
Hukum-hukum
Agama Islam itu ada lima yaitu : Fardhu, Sunnah, Haram, Makruh, Mubah.
1. FARDHU
Fardhu ialah sesuatu yang diberi pahala orang
yang melakukannya dan disiksa orang yang meninggalkannya (fardhu dan wajib)
mempunyai satu makna kecuali dalam bab haji. Terdapat 2 bagian waktu yaitu :
·
Fardhu ‘Ain : ialah sesuatu yang wajib atas setiap
orang mukalaf untuk melakukannya, tidaklah kewajiban itu gugur dari orang
mukallaf yang selebihnya (yakni yang tidak melakukannya masih berdosa ).
·
Fardu Kifayah : sesuatu yang wajib melakukannya
atas orang yang muakalaf seluruhnya, tetapi sebagian dari orang mukallaf itu
tidak ada yang melakukannya, maka gugurlah kewajiban itu dari orang mukallaf
yang selebihnya ( yakni yang tidak ikut melakukannya sudah tidak berdosa ).
2. SUNNNAH
Sunnah ialah